Berikut kami sajikan rincian nominal uang lauk pauk untuk masing-masing golongan PNS.
Baca Juga: Strategi Menjawab Tes Wawasan Kebangsaan SKD, Coba dengan Cara Ini Supaya Jadi Lebih Gampang
- PNS golongan I: Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan.
- PNS golongan II: Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan.
- PNS golongan III: Rp37.000 per hari / Rp814.000 per bulan.
- PNS golongan IV: Rp41.000 per hari / Rp902.000 per bulan.
Demikian rincian uang tambahan untuk PNS setiap bulan yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berupa uang lauk pauk untuk PNS golongan I, II, III, IV.***