Sri Mulyani Siapkan Uang Tambahan Untuk PNS Golongan I II III IV Hampir Rp1 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 06:29 WIB
Sri Mulyani siapkan uang tambahan untuk PNS golongan I II III IV setiap bulan. Cek Nominalnya! (setkab.go.id)
Sri Mulyani siapkan uang tambahan untuk PNS golongan I II III IV setiap bulan. Cek Nominalnya! (setkab.go.id)

Berikut kami sajikan rincian nominal uang lauk pauk untuk masing-masing golongan PNS.

Baca Juga: Strategi Menjawab Tes Wawasan Kebangsaan SKD, Coba dengan Cara Ini Supaya Jadi Lebih Gampang

- PNS golongan I: Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan.

- PNS golongan II: Rp35.000 per hari / Rp770.000 per bulan.

- PNS golongan III: Rp37.000 per hari / Rp814.000 per bulan.

- PNS golongan IV: Rp41.000 per hari / Rp902.000 per bulan.

Demikian rincian uang tambahan untuk PNS setiap bulan yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berupa uang lauk pauk untuk PNS golongan I, II, III, IV.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X