Kelas jabatan 6: Rp4.837.000
Kelas jabatan 5: Rp4.607.000
Kelas jabatan 4: Rp4.179.000
Kelas jabatan 3: Rp3.980.000
Kelas jabatan 2: Rp3.154.000
Kelas jabatan 1: Rp2.575.000
Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Tembus Perempat Final dalam Turnamen Total BWF World Championships 2023
Terdapat 3 instansi pemerintah yang mendapatkan kenaikan tukin sesuai Perpres Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023.
Adapun instansi yang mendapatkan kenaikan tukin adalah Kemenpan RB, Kementerian PPB/Bappenas, dan BPKP.
Alhamdulillah PNS di instansi Kemenpan RB, Kementerian PPB/Bappenas, dan BPKP tak hanya dapat kenaikan gaji tetapi juga kenaikan tukin dengan nominal mencapai Rp40 juta per bulan.***