Selain Gaji PNS, Jokowi Juga Naikkan Tukin PNS Kementerian, Nominalnya Tembus Rp40 Juta Per Bulan

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:59 WIB
Alhamdulillah! PNS tak hanya dapat kenaikan gaji, tetapi juga kenaikan tukin. Berikut rincian nominalnya (serangkota.go.id)
Alhamdulillah! PNS tak hanya dapat kenaikan gaji, tetapi juga kenaikan tukin. Berikut rincian nominalnya (serangkota.go.id)

Kelas jabatan 6: Rp4.837.000

Kelas jabatan 5: Rp4.607.000

Kelas jabatan 4: Rp4.179.000

Kelas jabatan 3: Rp3.980.000

Kelas jabatan 2: Rp3.154.000

Kelas jabatan 1: Rp2.575.000

Baca Juga: Ganda Putri Indonesia Tembus Perempat Final dalam Turnamen Total BWF World Championships 2023

Terdapat 3 instansi pemerintah yang mendapatkan kenaikan tukin sesuai Perpres Nomor 32, 33, 34 Tahun 2023.

Adapun instansi yang mendapatkan kenaikan tukin adalah Kemenpan RB, Kementerian PPB/Bappenas, dan BPKP.

Alhamdulillah PNS di instansi Kemenpan RB, Kementerian PPB/Bappenas, dan BPKP tak hanya dapat kenaikan gaji tetapi juga kenaikan tukin dengan nominal mencapai Rp40 juta per bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, Perpres 32, 33, 34 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X