Kenaikan Gaji 8 Persen bagi PNS Sudah Sah! Ini Nominal Tertinggi yang Akan Diterima ASN di Tahun 2024

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:44 WIB
Inilah gaji tertinggi yang diterima PNS setelah kenaikan 8 persen di tahun 2024 (klik pendidikan/Suhaimi KP)
Inilah gaji tertinggi yang diterima PNS setelah kenaikan 8 persen di tahun 2024 (klik pendidikan/Suhaimi KP)

KLIK PENDIDIKAN - Gaji bagi PNS telah dinaikan oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen.

Walaupun gaji tersebut belum bisa dinikmati oleh PNS dalam tahun 2023,namun kepastian sudah ada.

Kenaikan gaji PNS telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Patut disyukuri oleh PNS, TNI dan Polri karena sudah 4 tahun bersabar.

Momen pengumuman kenaikan gaji sudah ditunggu-tunggu oleh para PNS.

Baca Juga: BUAT NGILER AJA, Segini Bantuan yang Pemerintah Sediakan Bagi PNS dan Pensiunan di Luar Gaji Pokok

Akhirnya dari tahun 2020 hingga 2023 bersabar, PNS telah mendapatkan nikmatnya pada tahun 2024.

Setelah adanya pengumuman kenaikan 8 persen, para PNS masih bertanya kira kira berapa tambahannya?

Berikut ini menjawab penasaran masyarakat terkait nominal yang akan diterima oleh PNS setoap bulan.

Dikutip dari klik pendidikan, berikut ini kalkulasi atau perkiraan gaji tertinggi hingga terendah yang akan diterima PNS:

Golongan I

Sebelum kenaikan gaji 8 persen golongan Ia menerima Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Baca Juga: Segini Gaji Pensiunan Tertinggi Sesudah Kenaikan 12 Persen, Golongan Ini Menerima Hampir Mencapai Rp 5 Juta

Setelah mengalami kenaikan 8 persen perkiraan yang akan merek terima adalah Rp1.685.664-Rp2.522.664

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X