Kenaikan Gaji 8 Persen bagi PNS Sudah Sah! Ini Nominal Tertinggi yang Akan Diterima ASN di Tahun 2024

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:44 WIB
Inilah gaji tertinggi yang diterima PNS setelah kenaikan 8 persen di tahun 2024 (klik pendidikan/Suhaimi KP)
Inilah gaji tertinggi yang diterima PNS setelah kenaikan 8 persen di tahun 2024 (klik pendidikan/Suhaimi KP)

Golongan IV

Gji golongan IVa diterima Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 sebelum kenaikan.

Baca Juga: Makin Sejahtera, Pasca Kenaikan Gaji 8 Persen, TNI Juga Akan Menerima Tunjangan Sampai Rp37 Juta

Setelah kenaikan 8 persen gaji PNS golonga IVa akan menerima Rp3.287.844-Rp5.400.000.

Gaji golongan IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500, setelah kenaikan 8 persen berkisar Rp3.426.948-Rp5.628.420

Gaji golongan IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900, setelah kenaikan Rp3.572.884-Rp5.886.452.

Selanjutnya gaji golongan IVd diterima Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700, setelah kenaikan Rp3.722.976-Rp6.114.636.

Terakhir golongan IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200setelah adanya kenaikan 8 persen adalah Rp3.880.548-Rp6.373.296

Besaran gaji PNS yang sudah dirinci diatas telah disesuaikan dengan PP nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X