Golongan IV
Gji golongan IVa diterima Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 sebelum kenaikan.
Baca Juga: Makin Sejahtera, Pasca Kenaikan Gaji 8 Persen, TNI Juga Akan Menerima Tunjangan Sampai Rp37 Juta
Setelah kenaikan 8 persen gaji PNS golonga IVa akan menerima Rp3.287.844-Rp5.400.000.
Gaji golongan IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500, setelah kenaikan 8 persen berkisar Rp3.426.948-Rp5.628.420
Gaji golongan IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900, setelah kenaikan Rp3.572.884-Rp5.886.452.
Selanjutnya gaji golongan IVd diterima Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700, setelah kenaikan Rp3.722.976-Rp6.114.636.
Terakhir golongan IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200setelah adanya kenaikan 8 persen adalah Rp3.880.548-Rp6.373.296
Besaran gaji PNS yang sudah dirinci diatas telah disesuaikan dengan PP nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. ***