Kenaikan Gaji 8 Persen bagi PNS Sudah Sah! Ini Nominal Tertinggi yang Akan Diterima ASN di Tahun 2024

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:44 WIB
Inilah gaji tertinggi yang diterima PNS setelah kenaikan 8 persen di tahun 2024 (klik pendidikan/Suhaimi KP)
Inilah gaji tertinggi yang diterima PNS setelah kenaikan 8 persen di tahun 2024 (klik pendidikan/Suhaimi KP)

Golongan Ib gaji sebelum kenaikan 8 persen Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900, setelah kenaikan mencapai Rp1.840.860-Rp2.670.732.

Selanjutnya golongan Ic menerima gaji Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500, setelah kenaikan 8 persen golongan Ic menerima Rp1.918.728-Rp2.783.700.

Terakhir gaji golongan Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500, sedangkan sesudah kenaikan 8 persen golongan Id menerima Rp1.999.944-Rp2.901.420

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan Sebesar 12 Persen! Cek Yuk Gaji yang Diterima Tiap Bulan

Golongan II 

Gaji golongan IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,kalkulasi perkiraan setelah kenaikan mencapai Rp2.183.976-Rp3.643.488.

Gaji golongan IIb mencapai Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300, setelah kenaikan mencapai Rp2.385.072-Rp3.797.604.

Gaji golongan IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000, setelah kenaikan mencapai Rp2.485.944-Rp3.958.200

Gaji golongan IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000, setelah kenaikan golongan IId menerima Rp2.591.136-Rp4.125.600.

Golongan III

Baca Juga: Horee ! TNI Semakin Makmur, Pasca Kenaikan Gaji 8 Persen, Inilah Jumlah Anggaran yang Masuk Setiap Bulan

Gaji golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400, kenaikan 8 persen mencapai Rp2.785.752-Rp4.575.312.

Gaji golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, setelah kenaikan mencapai Rp2.903.580-Rp4.768.848.

Gaji golongan IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, setelah kenaikan Rp3.026.484-Rp4.970.592

Selanjutnya golongan IIId mencapai Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000, setelah kenaikan Rp3.154.464-Rp5.180.760

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X