news

Selain Gaji PNS, Jokowi Juga Naikkan Tukin PNS Kementerian, Nominalnya Tembus Rp40 Juta Per Bulan

Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:59 WIB
Alhamdulillah! PNS tak hanya dapat kenaikan gaji, tetapi juga kenaikan tukin. Berikut rincian nominalnya (serangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi tidak hanya menaikkan gaji PNS tetapi juga tunjangan kinerja atau tukin PNS kementerian.

Alhamdulillah, PNS semakin makmur mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan dari Jokowi dengan nominal yang besar.

Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 8% dan kenaikan tukin dengan nominal yang tembus mencapai Rp40 juta per bulan.

Baca Juga: HORE! PNS Golongan I II III IV Dapat Uang Tambahan Hampir 1 Juta Per Bulan, Ini Peraturan Resminya...

Untuk diketahui, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% saat melakukan pidato RAPBN dan Nota Keuangan dalam rapat paripurna DPR yang dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, POLRI sebesar 8%," ujar Jokowi dikutip Klik Pendidikan pada tanggal 25 Agustus 2023.

Jokowi berharap dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8% ini maka PNS dapat meningkatkan kinerjanya di instansi pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah! Batas Usia Pensiun PNS Diperpanjang BKN, Maksimal Pensiun Umur 65 Tahun, Berikut Aturannya...

Sebelum adanya pengumuman kenaikan gaji, Jokowi justru telah menerbitkan peraturan baru soal kenaikan tukin PNS kementerian.

Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 tentang tunjangan kinerja PNS.

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan setiap bulan sebagai penghargaan atas kinerja yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Lowongan PPPK di Bulan September 2023, ini Besaran Gaji yang Akan Diterima

Besaran tukin PNS berbeda-beda sesuai dengan kelas jabatan, beban kerja, hingga prestasi kerjanya.

Sebagaimana diketahui, besaran tukin PNS lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok yang diterimanya setiap bulan.

Halaman:

Tags

Terkini