news

Melebihi Besaran PNS, Inilah Besaran Kenaikan Gaji Untuk Pensiunan yang Telah Disahkan Presiden Jokowi

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Berikut ini besaran yang didapatkan PNS dan pensiunan dalam kenaikan gaji 2024 (Unsplash/Mufid Majnun)

KLIK PENDIDIKAN - Beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi telah umumkan besaran kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan.

Informasi kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut diumumkan Presiden Jokowi saat melakukan pidato tentang RUU APBN 2024.

Sehingga saat ini PNS dan pensiunan sangat bersuka ria dikarenakan alkhirnya merasakan lagi kenaikan gaji.

Baca Juga: Hadiah Terbaik Presiden Jokowi Untuk PNS dan Pensiunan Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia

Seperti yang kita ketahui bahwa terakhir kali PNS dan pensiunan merasakan kenaikan gaji pada tahun 2019.

Oleh karena itu info kenaikan gaji yang telah disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu menjadi sangat spesial.

Apalagi penyampaian tersebut seperti berupa hadiah jelang hari kemerdekaan Indonesia yang ke-78.

Baca Juga: Alhamdulillah, Doa PNS Akhirnya Dijawab Tuhan, Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS Sebanyak 8 Persen

Besaran kenaikan gaji antara PNS dan pensiunan berbeda.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Sedangkan untuk pensiunan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Baca Juga: Tak Perlu Panik Lagi, Berikut Ini Kabar Bahagia Dari DPR RI Untuk Tenaga Honorer di Indonesia

Kenaikan gaji tersebut tak akan dirasakan oleh PNS dan pensiunan pada tahun ini sebab info kenaikan gaji tersebut akan diterima pada tahun 2024.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***

Halaman:

Tags

Terkini