KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan golongan I II III dan IV akhirnya dapat kabar gembira dari presiden. Hari ini pada pembacaan RUU APBN TA 2024, presiden turut mengumumkan besaran kenaikan gaji yang akan didapatkan oleh pensiunan.
Pada Rabu, 16 Agustus 2023 Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pensiunan golongan I II III dan IV akan merasakan kenaikan sebesar 12 persen.
Disamping itu, selain Pensiunan golongan I II III dan IV, golongan ASN pusat, ASN daerah, TNI dan polri juga akan merasakan kenaikan gaji.
Baca Juga: BREAKING NEWS! AKHIRNYA PNS DAN PENSIUNAN NAIK GAJI, PRESIDEN SUDAH UMUMKAN BESARANNYA
Jikalau pensiunan ditetapkan presiden akan mendapatkan besaran sebesar 12 persen, maka ASN lain akan mendapatkan kenaikan gaji hanya 8 persen saja.
Lebih tingginya besaran kenaikan gaji pensiunan, tentunya tak luput dari tujuan pemerintah untuk mensejahterakan Pensiunan golongan I II III dan IV disama tua atas pengabdiannya selama menjadi abdi negara.
Jika dihitung, maka besaran kenaikan gaji pensiunan golongan I II III dan IV setelah naik 12% adalah:
1. Pensiunan golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.680
2. Pensiunan golongan II: Rp1.748.096 - Rp2.865.000
3. Pensiunan golongan III: Rp1.748.096 - Rp3.597.800
4. Pensiunan golongan IV: Rp1.748.096 - 4.957.008
itulah kenaikan gaji yang akan didapatkan oleh pensiunan golongan I II III dan IV tahun depan setelah dihitung.
Namun besaran nominal gaji diatas hanyalah berdasarkan perhitungan jikalau kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.