KLIK PENDIDIKAN - Hore seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, dan Polri berbahagia pada hari ini saat pidato Presiden Jokowi menyampaikan RUU APBN 16 Agustus 2023.
Pasalnya Presiden Jokowi resmi menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebanyak 8 persen yang disampaikan secara live di YouTube DPR RI.
Dengan resminya kenaikan gaji PNS maka, terbayar lunas penantian panjang selama kurun waktu 4 tahun lamanya.
Baca Juga: MAU LULUS UJIAN TES? Peserta Wajib Pelajari 3 Materi TWK, TKP, TIU Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Benar saja penantian panjang tersebut terbayarkan hari ini, dimulai sejak bulan Mei kemarin digembor-gemborkan akan ada kenaikan gaji PNS akhirnya menemui titik terang.
Sebagaimana yang disampaikan Sri Mulyani mengenai kenaikan gaji sejak bulan Mei yang akan disampaikan Presiden Jokowi bersamaaan dengan pembacaan RUU APBN 2024.
Jelas sejak saat itu merupakan sinyal kuat akan adanya kenaikan gaji yang ditunggu-tunggu PNS selama ini.
Baca Juga: Nasib 2,3 Juta Honorer Menjadi Bagian Penting dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
Hal itu ternyata telah diperhitungkan secara detail oleh Sri Mulyani tentang kenaikan gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri.
“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius dan detail adalah kenaiakan gaji ASN, TNI dan pensiunan,” Jelas Menkeu.
Hal itulah yang benar-benar menambah harapan dan keyakinan PNS, TNI dan Polri atas ucapan yang disampaikan Sri Mulyani.
Baca Juga: SEGERA! PNS Berharap Ada Kenaikan Gaji yang Disampaikan Jokowi Saat Rapat RUU APBN 2024 Jam 10 WIB
Akhirnya gambaran wacana kenaikan gaji yang disampaikan sejak bulan Mei kemarin akhirnya membuahkan hasil.
Dengan diberikannya kado spesial kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri kenaikan gaji yang mencapai 8 persen.***