news

Naik Gaji Lebih Cepat! Ini Syarat Yang Diperlukan Untuk Kenaikan Pangkat Bagi PNS Golongan I, II, III Dan IV

Sabtu, 8 Juli 2023 | 20:25 WIB
Syarat Yang Diperlukan Untuk Kenaikan Pangkat Bagi PNS Golongan I, II, III Dan IV (Dok/setneg.go.id diedit dengan pixellab )

KLIK PENDIDIKAN - Semakin tinggi golongannya maka semakin besar pula gaji yang didapatkan para PNS.

Oleh karena itu jika para PNS ingin naik gaji lebih cepat, segeralah mengurus kenaikan pangkat bagi PNS golongan I, II, III dan IV ini.

Karena hanya inilah jalan satu-satunya untuk mendapat kenaikan gaji yang lebih besar jika ada kenaikan pangkat untuk PNS golongan I, II, III dan IV.

Baca Juga: Revisi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, Legislator Sebut 2 Kategori dan Peran Kemensos

Kenaikan pangkat PNS ini juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah.

Dimana para PNS telah mengabdi dan bekerja untuk negara selama masa jabatannya.

Oleh karena itu, Pemerintah mendorong para PNS untuk lebih meningkatkan performa dan prestasi agar bisa mencapai pangkat paling tinggi.

Baca Juga: CASN Simak Ini! Perbedaan PNS Dan PPPK Berdasarkan Manajemen, Masa Kerja Sampai Proses Seleksi

Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus kenaikan pangkat bagi PNS golongan I, II, III dan IV sebagai berikut:

Persyaratan

  • Fotokopi sah NIP baru dan/ NIDN
  • Bagi Dosen yang baru menyelesaikan studi lanjut harus dilacak :
  • Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
  • SK penyeteraaan ijazah dari Dikti bagi lulusan luar negeri
  • SK Tugas Belajar

Baca Juga: INFO LOKER BUMN, Dibutuhkan Lulusan S1 di PT Sarana Multigriya Finansial Jaksel, Ini Syarat dan Ketentuannya..

  • SK Pembebasan sementara dari dosen fungsional
  • SK Pengaktifan kembali dari pemrosesan
  • Bagi pegawai yang diperbantukan harus mampu :
  • Fotokopi SK izin perbantuan
  • Fotocopy dimatikan sementara dari jabatan fungsional
  • Asli PAK dan SK jabatan terakhir bagi yang belum pernah menggunakan untuk kenaikan pangkat, atau fotocopy PAK dan SK jabatan terakhir bagi dosen yang sudah pernah menggunakan untuk kenaikan pangkat, disahkan oleh pejabat yang berkuasa

Baca Juga: Strategi Jitu! DPC PDI Perjuangan Gelar Rakercab Untuk Kemenangan Pemilu 2024 Di Kota Malang

  • Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang (untuk golongan IV semua SK dilampirkan)
  • Fotokopi SKP 2 tahun terakhir
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berkuasa (bagi yang belum pernah naik pangkat)
  • Daftar riwayat hidup
  • Kartu pegawai

Baca Juga: UNTIRTA Dilibas Habis Oleh UIN Syarif Hidayat dan Masih di Bawah UPH, Inilah 5 Kampus Terbaik di Banten

Untuk kenaikan perlawanan perlawanan :

Halaman:

Tags

Terkini