CASN Simak Ini! Perbedaan PNS Dan PPPK Berdasarkan Manajemen, Masa Kerja Sampai Proses Seleksi

photo author
Chellsa Sevia C, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 20:00 WIB
Perbedaan PNS Dan PPPK Berdasarkan Manajemen, Masa Kerja Sampai Proses Seleksi (sman3bangkopusako.sch.id)
Perbedaan PNS Dan PPPK Berdasarkan Manajemen, Masa Kerja Sampai Proses Seleksi (sman3bangkopusako.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ini merupakan pembahasan penting yang perlu diketahui oleh para calon ASN baik PNS maupun PPPK.

Informasi ini diperlukan para calon ASN agar mereka tahu apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK.

Kali ini kita akan membahas tuntas mengenai perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan manajemen, masa kerja sampai proses seleksinya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kemenpan RB Telah Menemukan Solusi Terbaik Bagi Tenaga HONORER, Tidak Diangkat PPPK, No PHK

Pertama dilihat dari segi manajemen PNS dan PPPK.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan mendasar antara manajemen PNS dan PPPK  yakni mengenai:

Baca Juga: BIKIN GIGIT JARI, Segini Besaran Gaji Anthony Ginting dan Para Atlet Lainnya yang Baru Dilantik Jadi PNS

  1. Pangkat dan jabatan
  2. Pengembangan karir
  3. Pola karir
  4. Promosi
  5. Mutasi
  6. Jaminan pensiun
  7. Jaminan hari tua.

Kedua, dilihat dari segi masa kerja PNS dan PPPK

Baca Juga: Informasi Penting Untuk Calon ASN: Perbedaan PNS Dan PPPK Dilihat Dari Segi Status Kepegawaian Serta Haknya

  1. PNS

Masa kerja PNS lebih lama dibanding dengan PPPK, atau bisa memiliki masa kerja sampai masuk usia pensiun.

Usia pensiun PNS sendiri yakni dari 58 tahun - 60 tahun tergantung pada jabatannya.

2. PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: bkd.sultengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X