KLIK PENDIDIKAN - Ini merupakan pembahasan penting yang perlu diketahui oleh para calon ASN baik PNS maupun PPPK.
Informasi ini diperlukan para calon ASN agar mereka tahu apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK.
Kali ini kita akan membahas tuntas mengenai perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan manajemen, masa kerja sampai proses seleksinya.
Pertama dilihat dari segi manajemen PNS dan PPPK.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan mendasar antara manajemen PNS dan PPPK yakni mengenai:
- Pangkat dan jabatan
- Pengembangan karir
- Pola karir
- Promosi
- Mutasi
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua.
Kedua, dilihat dari segi masa kerja PNS dan PPPK
- PNS
Masa kerja PNS lebih lama dibanding dengan PPPK, atau bisa memiliki masa kerja sampai masuk usia pensiun.
Usia pensiun PNS sendiri yakni dari 58 tahun - 60 tahun tergantung pada jabatannya.
2. PPPK