Naik Gaji Lebih Cepat! Ini Syarat Yang Diperlukan Untuk Kenaikan Pangkat Bagi PNS Golongan I, II, III Dan IV

photo author
Chellsa Sevia C, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 20:25 WIB
Syarat Yang Diperlukan Untuk Kenaikan Pangkat Bagi PNS Golongan I, II, III Dan IV (Dok/setneg.go.id diedit dengan pixellab )
Syarat Yang Diperlukan Untuk Kenaikan Pangkat Bagi PNS Golongan I, II, III Dan IV (Dok/setneg.go.id diedit dengan pixellab )
  • Surat jabatan jabatan (SPMJ)
  • Surat melaksanakan tugas tugas (SPMT)
  • Surat jabatan asih merebut jabatan (SPMMJ)
  • Surat tanda lulus Diklatpim Tk III/IV

Baca Juga: SELAMAT ! PNS Terima Rutin Rp12 Juta dari Presiden Jokowi, ini Tabel Terbaru Tukin PNS Pasca Kenaikan

Untuk menaikkan pangkat jabatan fungsional tertentu :

  • Surat jabatan jabatan (SPMJ)
  • Surat melaksanakan tugas tugas (SPMT)
  • Surat jabatan asih merebut jabatan (SPMMJ)
  • Untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah :
  • Fotocopy ijazah sebelum penyesuaian ijazah
  • Fotokopi ijazah terbaru dan surat izin belajar
  • Fotokopi surat tanda kelulusan kenaikan pangkat ijazah (UKPPI) S1
  • Daftar tugas perincian (job desciption)

Nah itu tadi merupakan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus kenaikan pangkat bagi PNS golongan I, II, III dan IV.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X