- Surat jabatan jabatan (SPMJ)
- Surat melaksanakan tugas tugas (SPMT)
- Surat jabatan asih merebut jabatan (SPMMJ)
- Surat tanda lulus Diklatpim Tk III/IV
Untuk menaikkan pangkat jabatan fungsional tertentu :
- Surat jabatan jabatan (SPMJ)
- Surat melaksanakan tugas tugas (SPMT)
- Surat jabatan asih merebut jabatan (SPMMJ)
- Untuk kenaikan pangkat penyesuaian ijazah :
- Fotocopy ijazah sebelum penyesuaian ijazah
- Fotokopi ijazah terbaru dan surat izin belajar
- Fotokopi surat tanda kelulusan kenaikan pangkat ijazah (UKPPI) S1
- Daftar tugas perincian (job desciption)
Nah itu tadi merupakan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus kenaikan pangkat bagi PNS golongan I, II, III dan IV.***