KLIK PENDIDIKAN - Ada jenis uang yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada bulan April 2023, Sri Mulyani menetapkan peraturan yang membahas tentang jenis uang untuk pegawai ASN.
Ditetapkannya peraturan mengenai jenis uang untuk pegawai ASN oleh Sri Mulyani, tepatnya pada tanggal 28 April 2023.
Jenis uang yang dimaksud pada artikel ini yaitu berupa uang makan lembur.
Tertera pada peraturan yang ditetapkan Sri Mulyani, uang makan lembur diberikan pada pegawai ASN dengan sistem per hari.
Lalu berapakah nominalnya? Simak berikut ini:
Baca Juga: PNS Golongan I hingga IV Dapat Jenis Uang ini Per Hari Dari Menkeu Sri Mulyani, Berikut Nominalnya
Tabel uang makan lembur untuk Pegawai ASN
Golongan I | OH | Rp35.000
Golongan II | OH | Rp35.000
Golongan III | OH | Rp37.000
Golongan IV | OH | Rp41.000