Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Jenis Uang Ini Untuk Pegawai ASN Dengan Sistem Per Hari, Simak Nominalnya

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 18:22 WIB
Ilustrasi - Pegawai ASN dapat jenis uang ini berdasarkan peraturan yang ditetapkan Sri Mulyani (berita.kolutkab.go.id diedit dengan PixelLab)
Ilustrasi - Pegawai ASN dapat jenis uang ini berdasarkan peraturan yang ditetapkan Sri Mulyani (berita.kolutkab.go.id diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Ada jenis uang yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada bulan April 2023, Sri Mulyani menetapkan peraturan yang membahas tentang jenis uang untuk pegawai ASN.

Ditetapkannya peraturan mengenai jenis uang untuk pegawai ASN oleh Sri Mulyani, tepatnya pada tanggal 28 April 2023.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan Sri Mulyani, Semua PNS Dianggarkan Bantuan Uang Rp6 Juta, Ditransfer Mulai Tanggal Berikut

Jenis uang yang dimaksud pada artikel ini yaitu berupa uang makan lembur.

Tertera pada peraturan yang ditetapkan Sri Mulyani, uang makan lembur diberikan pada pegawai ASN dengan sistem per hari.

Lalu berapakah nominalnya? Simak berikut ini:

Baca Juga: PNS Golongan I hingga IV Dapat Jenis Uang ini Per Hari Dari Menkeu Sri Mulyani, Berikut Nominalnya

Tabel uang makan lembur untuk Pegawai ASN

Golongan I | OH | Rp35.000

Golongan II | OH | Rp35.000

Baca Juga: Kemdikbudristek Telah Sahkan Jilbab Menjadi Salah Satu Atribut Seragam Sekolah Tingkat SD, SMP, dan SMA

Golongan III | OH | Rp37.000

Golongan IV | OH | Rp41.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X