KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Ristek mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah tentang praktik prosesi wisuda.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek pada 23 Juni 2023 itu agar bisa dilaksanakan oleh semua kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Apa isi dari surat dari Kemdikbud Ristek yang ditujukan kepada kepala sekolah itu?
Baca Juga: Sifat-sifat Wanita yang Baik Agamanya Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Isi surat edaran tersebut adalah respons dari keluhan para orang tua wali siswa yang mengeluhkan (biaya) kegiatan wisuda di jenjang sekolah PAUD, SD, SMP, dan SMA.
“Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau” tulis Sekjen Kemdikbud Ristek, Suharti.
Suharti melanjutkan dalam surat yang ditujukan kepada kepala sekolah.
“Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” Isi poin 1 dari SE Sesjen Kemdikbud Nomor 14/2023
Untuk itu tolong dipahami dan dijalankan oleh semua kepala sekolah.
Baca Juga: Bank Indonesia BI Tetapkan Biaya Transaksi MDR QRIS Mulai Juli 2023
Dan untuk orang tua wali siswa, surat edaran di kemdikbud itu bisa dijadikan dasar untuk menolak bila ada iuran wisuda yang dirasa memberatkan. Karena sejatinya wisuda di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA itu tidak diwajibkan.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk semua. ***