KLIK PENDIDIKAN - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) diungkapkan Komisi VIII DPR RI Selly Andriani.
Menurut Selly Andriani RUU Kesejahteraan Lansia sangat penting untuk pegawai di masa tua.
Selain itu Selly Andriani ingin semua pegawai merasakan masa tua yang bahagia dan nyaman, RUU Kesejahteraan Lansia harus segera dirampungkan.
Baca Juga: Fraksi PKS Mewakili Kekecewaan Umat Islam Kirim Surat Protes Dubes Swedia Soal Pembakaran Al Quran
Lebih lanjut lagi politisi PDIP menerangkan ada 2 kategori yang harus mendapatkan perlindungan sosial.
”Dan untuk lansia yang tidak mampu sudah seharusnya menjadi beban negara, bagaimana seharusnya negara hadir, yakni Kementerian Sosial agar bisa memilah,"kata anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani.
"Pasalnya ada dua kategori. Pertama, ada lansia yang memiliki keluarga, namun tidak mampu. Dan kedua, tidak memiliki keluarga dan juga tidak mampu," jelas Selly Andriani.
Baca Juga: Kemenpan RB Pastikan Tidak ada PHK Massal Honorer Tahun 2023 Sesuai Amanat Presiden Joko Widodo
"Jadi peran Kemensos di sini sangatlah penting agar bisa memberikan penjelasan bagaimana nasib dari lansia tersebut,"tambah Selly Andriani.
Sesuai dengan keterangan dari anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani bahwa terdapat 2 kategori yang menjadi fokus RUU kesejahteraan lansia.
Kategori pertama untuk lansia yang memiliki keluarga, namun tidak mampu.
Sedangkan untuk kategori kedua bagi tidak memiliki keluarga dan juga tidak mampu.
Peranan Kemensos juga penting untuk memfilter 2 kategori yang berhak untuk mendapatkan fasilitas kesejahteraan lansia yang tidak mampu.