Komisi III DPR Mengusulkan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Alasannya Bukan Bagian Dari Pendapatan Negara.....

photo author
Achmad Irfan, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 19:38 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan masa berlaku KTP seumur hidup  (Foto: Kresno/nr  )
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan masa berlaku KTP seumur hidup (Foto: Kresno/nr )

KLIK PENDIDIKAN - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan kepada pemerintah agar masa berlaku SIM seumur hidup

Dengan adanya usulan kebijakan masa berlaku SIM seumur hidup ini penting bagi masyarakat kata anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. 

Rekomendasi Benny K Harman mengenai masa berlaku SIM seumur hidup terdapat alasan dan berbagai faktor. 

 Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tidak Memotong Cuti Tahunan PNS dan PPPK, Simak Penjelasannya

Harapan sebagian besar masyarakat pastinya masa berlaku SIM seumur hidup agar tidak perlu melakukan perpanjangan

Selain itu Benny K Harman juga pernah menjelaskan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantya di Ruang Rapat Komisi III. 

"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP,bagian pelayanan," kata Komisi III DPR Benny K Harman. 

 Baca Juga: Junimart Girsang Akan Salurkan Hingga Seribu Beasiswa dari SD Hingga SMA untuk 3 Kabupaten Bagi Anggota.....

"Tapi kalo itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup,"jelas Benny K Harman. 

Berdasarkan penjelasan Benny K Harman bahwa SIM bukan pedapatan negara bukan pajak (PNBP). 

Menurut Benny K Harman jika perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali bukan PNBP akan menjadi alat penghasil uang. 

Baca Juga: Junimart Girsang Akan Salurkan Hingga Seribu Beasiswa dari SD Hingga SMA untuk 3 Kabupaten Bagi Anggota.....

"Tapi kalau mau cawe cawe, polisi mau cawe cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM,"tambah Benny K Harman. 

Jelas maksud dari Benny K Harman agar perpanjangan SIM jangan sampai jadi ladang penghasil uang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Irfan

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X