news

SAH BERLAKU 1 APRIL 2023! UANG UNTUK ISTRI ANAK PNS, Hingga Rp18 Juta Telah Ditetapkan Menkeu, Sri Mulyani…

Senin, 3 April 2023 | 15:05 WIB
SAH BERLAKU 1 APRIL 2023! UANG UNTUK ISTRI ANAK PNS, Telah Ditetapkan Kemenkeu, Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sah berlaku 1 April 2023, uang untuk istri dan anak PNS telah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani.

Besarnya hingga Rp18 juta untuk uang yang bisa didapat istri dan anak PNS, dimana telah disahkan Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani sahkan peraturan terkait uang yang didapat istri dan anak PNS pada 13 Maret 2023 dan diundangkan pada 14 Maret 2023.

Baca Juga: JOKOWI TENTUKAN SYARAT LAIN CPNS 2023! MAKIN SUSAH, Selain LULUS SELEKSI KOMPETENSI, Juga Harus Lolos Ini...

Dimana Menkeu Sri Mulyani telah berkoordinasi bersama dengan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas dalam penetapan jumlah uang bagi istri dan anak PNS.

Bagi para istri dan anak PNS yang berhak mendapatkan uang yang telah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani bisa simak artikel ini hingga akhir.

Agar mendapatkan informasi yang lengkap mengenai jumlah yang didapat bisa hingga Rp18 juta sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: JOKOWI PERCEPAT TANGGAL PEMBERIAN THR 2023, Semua Ikut Aturan PRESIDEN, Kemenkeu Siap Laksanakan Segera pada..

Uang yang berhak istri dan anak PNS dapatkan dibagi menjadi tiga skema yang akan dirincikan pada artikel ini.

Tiga skema tersebut termasuk bagi PNS, istri dan anak yang telah ditetapkan nominalnya oleh Menkeu, Sri Mulyani.

Bagi para keluarga PNS baik istri maupun anak bisa baca artikel di bawah ini, agar mengetahui apa saja hal yang jangan dilakukan agar bisa tetap menerima haknya.

Baca Juga: JANGAN LAKUKAN INI! Jika Keluarga PNS Ingin Tetap Dapat Uang dari Sri Mulyani, Istri Anak PNS WAJIB SIMAK NIH!

Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yaitu perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016.

Dimana Permenkeu Nomor 128 Tahun 2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Halaman:

Tags

Terkini