KLIK PENDIDIKAN - Sah berlaku 1 April 2023, uang untuk istri dan anak PNS telah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani.
Besarnya hingga Rp18 juta untuk uang yang bisa didapat istri dan anak PNS, dimana telah disahkan Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani sahkan peraturan terkait uang yang didapat istri dan anak PNS pada 13 Maret 2023 dan diundangkan pada 14 Maret 2023.
Dimana Menkeu Sri Mulyani telah berkoordinasi bersama dengan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas dalam penetapan jumlah uang bagi istri dan anak PNS.
Bagi para istri dan anak PNS yang berhak mendapatkan uang yang telah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani bisa simak artikel ini hingga akhir.
Agar mendapatkan informasi yang lengkap mengenai jumlah yang didapat bisa hingga Rp18 juta sesuai peraturan perundang-undangan.
Uang yang berhak istri dan anak PNS dapatkan dibagi menjadi tiga skema yang akan dirincikan pada artikel ini.
Tiga skema tersebut termasuk bagi PNS, istri dan anak yang telah ditetapkan nominalnya oleh Menkeu, Sri Mulyani.
Bagi para keluarga PNS baik istri maupun anak bisa baca artikel di bawah ini, agar mengetahui apa saja hal yang jangan dilakukan agar bisa tetap menerima haknya.
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yaitu perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016.
Dimana Permenkeu Nomor 128 Tahun 2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.