Pemerintah Sahkan Aturan Tenaga Honorer Tidak Termasuk Penerima THR Lebaran 2023, Begini Solusi Pemerintah...

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 14:47 WIB
Pemerintah Sahkan Aturan Tenaga Honorer Tidak akan Terma THR Lebaran 2023, Simak Solusi Pemerintah di Daerah ini. (Dok/peraturan.bpk.go.id)
Pemerintah Sahkan Aturan Tenaga Honorer Tidak akan Terma THR Lebaran 2023, Simak Solusi Pemerintah di Daerah ini. (Dok/peraturan.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Banyak beredar kabar bahwa Pemerintah hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Namun, tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori penerima THR tersebut.

Alih-alih THR, tenaga honorer tertentu dikabarkan akan menerima gaji ke-13 jelang lebaran 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Telah Dibuka Sampai Akhir April, 4 Kementerian Ini Membuka Peluang Besar untuk Lulusan SMA

Kategori tenaga honorer yang akan menerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN atau honorer di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa ASN dan pensiunan akan menerima THR mulai besok atau tanggal 4 April 2023, dan penyalurannya akan dilakukan sejak H-10 lebaran.

Sedangkan gaji ke-13 yang akan diterima oleh honorer tertentu bakal diberikan sebelum lebaran atau paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: LOKER BUMN di PT PELNI Persero! Tersedia untuk 2 Posisi! Berikut Posisi dan Kualifikasinya

Meskipun anggaran untuk memberikan gaji ke-13 pada PTT dan PTK honorer telah disiapkan, jumlah pastinya tidak disebutkan oleh Kepala BPKAD Provinsi Kepri, Venni Meitaria.

Namun, Venni menegaskan bahwa daerahnya tidak menganggarkan gaji ke-13 untuk tenaga harian lepas (THL) karena tidak ada dasar hukum yang mengaturnya.

Venni juga menyatakan bahwa memberikan gaji ke-13 pada PTT dan PTK honorer menunjukkan perhatian Pemprov Kepri terhadap mereka menjelang lebaran dan juga sebagai motivasi agar semangat dalam bekerja semakin meningkat.

Baca Juga: BKN Sahkan Kebijakan Baru Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Bukan Lagi Umur 60 Tahun, Namun...

Pemberian gaji ke-13 pada PTT dan PTK honorer di Kepri akan dilakukan seperti tahun sebelumnya dengan batas waktu paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Bagi tenaga honorer yang termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13, ini pasti menjadi kabar gembira karena mereka akan menerima tambahan pendapatan untuk merayakan lebaran 2023 dengan penuh suka cita.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X