KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang hanya diberikan dibulan ramadhan menjelang hari raya idul fitri.
Banyak orang yang menantikan THR, mulai dari pegawai negeri sampai pegawai toko biasa.
Namun, ada beberapa pegawai yang tidak akan mendapatkan THR pada ramadhan tahun 2023 ini, karena ada beberapa alasan yang membuat mereka tidak mendapat jatah THR.
Baca Juga: THR Cair 4 April 2023!! PNS Bahagia, Sri Mulyani : Catat 5 Poin Penting Ini!!
Azwar Anas menyebutkan bahwa Honorer merupakan salah satu pegawai yang disebutkan tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya mengatur THR untuk ASN yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Honorer enggak...yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan APBN" ucap Azwar Anas dikantor Kemnko PMK.
Baca Juga: BATAL TERIMA TUNJANGAN! Guru Sertifikasi Batal Terima Tunjangan Disebabkan Karena Hal Ini.....
Rencananya pemberian THR ini akan dilakukan 10 hari menjelang hari raya.Sri Mulyani menyebutkan bahwa pencairan THR akan dilakukan mulai tanggal 4 April 2023.***