Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR untuk Pensiunan Mulai Cair Besok pada 4 April 2023, Segera Cek!

photo author
Zulfikar Salim, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 14:36 WIB
Jadwal pencairan THR untuk pensiunan.  (Instagram/@smindrawati  )
Jadwal pencairan THR untuk pensiunan. (Instagram/@smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan kembali menerima kabar bahagia mengenai jadwal pencairan THR 2023 yang telah disampaikan.

Kemenkeu telah resmi mengumumkan jadwal pencairan THR 2023 bagi seluruh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Kabar baiknya, pencairan akan mulai dilakukan pada tanggal 4 April mendatang.

Baca Juga: THR 2,9 PENSIUNAN PNS CAIR 4 APRIL, TASPEN Minta Pensiunan PNS Siap-Siap

Proses pencairan ini lebih cepat dibanding dugaan awal yaitu 12 April 2023 atau 10 hari sebelum hari raya idul fitri 2023.

"Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani dikutip pada Rabu, 29 Maret 2023.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menjelaskan pencairan THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: ISTRI PNS DAPAT UANG HINGGA 12 JUTA! Menkeu, Sri Mulyani Sahkan Peraturan pada MARET 2023, Begini Rinciannya..

Berdasarkan aturan tersebut, jelas dikatakan bahwa seluruh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan berhak untuk mendapatkan THR 2023.

Berikut yang menjadi komponen pada penerimaan THR 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.

Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI akan mendapatkan THR 2023 dengan komponen meliputi pensiunan pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Krisdayanti Blak-Blakan Soal Gaji Anggota DPR, Total Pendapatannya Bikin Kaget Banget!

Demikian informasi mengenai pencairan THR bagi pensiunan yang akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023.

Semoga dapat bermanfaat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X