SAH BERLAKU 1 APRIL 2023! UANG UNTUK ISTRI ANAK PNS, Hingga Rp18 Juta Telah Ditetapkan Menkeu, Sri Mulyani…

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 15:05 WIB
SAH BERLAKU 1 APRIL 2023! UANG UNTUK ISTRI ANAK PNS, Telah Ditetapkan Kemenkeu, Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)
SAH BERLAKU 1 APRIL 2023! UANG UNTUK ISTRI ANAK PNS, Telah Ditetapkan Kemenkeu, Sri Mulyani (kemenkeu.go.id)

Pada Pasal 2 ayat 3 Permenkeu Nomor 128 Tahun 2016 menyebutkan bahwa manfaat Askem atau Asuransi kematian dalam hal:

Baca Juga: BATAS USIA ASN VS TNI POLRI, Mana yang Lebih Dibutuhkan Bagi Pelayanan Negara? Ternyata Beda Jauh Banget Loh!!

- Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia

- Isteri atau suami meninggal dunia

- Anak meninggal dunia

Sesuai Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan Permenkeu Nomor 128 Tahun 2016, berikut skema uang yang diberikan kepada keluarga PNS.

Baca Juga: JOKOWI TETAPKAN DAFTAR PENERIMA THR 2023! Baik ASN Maupun NON ASN, Ada Nama Kamu? Berikut Nominal yang Aduhai

Besar manfaat Askem atau Asuransi kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 sebagai berikut:

1. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)

2. Dalam hal isteri atau suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)

Baca Juga: JOKOWI SAHKAN BATAS USIA PELAMAR ASN! CPNS dan PPPK Wajib Simak Nih, Bukan Umur 35 Tahun, Melainkan Hingga...

3. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah)

Dengan demikian jumlah dari ketiga skema di atas adalah Rp18 juta yang bisa diterimakan kepada keluarga PNS.

Apabila salah satu anggota PNS tersebut meninggal dunia, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: SANGKING AHLI, JOKOWI BERI BATAS USIA PENSIUN ASN INI HINGGA 65 TAHUN! Makin Tua Makin Berjaya, untuk Jabatan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X