Pada Pasal 2 ayat 3 Permenkeu Nomor 128 Tahun 2016 menyebutkan bahwa manfaat Askem atau Asuransi kematian dalam hal:
- Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia
- Isteri atau suami meninggal dunia
- Anak meninggal dunia
Sesuai Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan Permenkeu Nomor 128 Tahun 2016, berikut skema uang yang diberikan kepada keluarga PNS.
Besar manfaat Askem atau Asuransi kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 sebagai berikut:
1. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)
2. Dalam hal isteri atau suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)
3. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah)
Dengan demikian jumlah dari ketiga skema di atas adalah Rp18 juta yang bisa diterimakan kepada keluarga PNS.
Apabila salah satu anggota PNS tersebut meninggal dunia, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.