news

Abdul Mu'ti Setuju! Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi Tanpa Beban Kerja Ketika…

Senin, 26 Mei 2025 | 11:06 WIB
Ilustrasi Abdul Mu’ti menyetujui guru mendapatkan Tunjangan Sertifikasi tanpa memenuhi beban kerja. (kemdikbud.go.id, menpan.go.id diedit Saeful Munir)

KLIK PENDIDIKAN - Guru bisa tetap menerima Tunjangan Sertifikasi meskipun tidak memenuhi beban kerja.

Pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru yang tidak memenuhi beban kerja ini disetujui oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti menyetujui jika guru yang tidak memenuhi beban kerja bisa tetap diberikan Tunjangan Sertifikasi dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Tok! Abdul Mu’ti Tetapkan Aturan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025, Guru Akan Berhenti Menerima di Usia Segini

Hal ini ditegaskan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang membahas tentang juknis pemberian Tunjangan Sertifikasi.

Tunjangan Sertifikasi diberikan sebagai penghargaan dari pemerintah atas profesionalitas para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Nominalnya berbeda-beda, untuk guru honorer sebesar Rp2 juta setiap bulan.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Bisa Dicairkan karena Alasan Ini, Salah Satunya Cuti di Luar Tanggungan Negara

Sedangkan untuk guru yang berstatus ASN sebesar 1 kali gaji pokok.

Syarat utama untuk menerima Tunjangan Sertifikasi guru adalah mempunyai sertifikat pendidik.

Syarat lainnya ditetapkan oleh Abdul Mu’ti dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 itu sebagai berikut:

Baca Juga: Mohon Maaf! Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Tahun 2025 Tidak Diterima Utuh, Pemerintah Bakal Potong Segini

1. Punya Sertifikat Pendidik

2. Status Guru ASND di bawah Kementerian

Halaman:

Tags

Terkini