news

Jangan Berharap Banyak! Paruh Waktu Hanya akan Dapat 2 Penghargaan Ini Negara, Beda dengan Penuh Waktu!

Minggu, 23 Maret 2025 | 12:06 WIB
Inilah 2 penghargaan yang bisa diterima oleh honorer setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. (Dok/kemenag.go.id diedit dengan Canva.)

Sementara tunjangan dan fasilitas dapat berupa:

Baca Juga: MenPAN-RB Dapat Instruksi dari Presiden! Pemda Kriteria Seperti Ini Tak Dapat Percepatan Pengangkatan CPNS PPPK

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang akan mendapatkan 7 komponen penghargaan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Segera Cair, Taspen Siap Transfer Uang Sebesar Rp4,7 Juta Khusus Golongan…

Dalam UU ASN 2023, komponen penghargaan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:

a. finansial; dan/atau.

b. non finansial 

3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

Halaman:

Tags

Terkini