- Pengelola layanan operasional
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan:
1. Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan tenaga honorer.
2. MenPAN-RB menetapkan jumlah formasi yang disetujui.
3. BKN menerbitkan nomor induk pegawai.
4. Penandatanganan perjanjian kerja.
5. Evaluasi kinerja berkala.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat dan berkinerja baik, ada kemungkinan statusnya
bisa ditingkatkan menjadi PPPK penuh.
Baca Juga: Siap-siap! Ini Bocoran Jadwal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu bagi Honorer R2 dan R3
Dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ada 3 kategori tenaga honorer yang gagal
diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, antara lain: