KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah terus melakukan penataan terhadap tenaga honorer.
MenPAN-RB Rini Widyantini di tahun ini menerbitkan aturan terbaru terkait PPPK Paruh Waktu.
Regulasi PPPK Paruh Waktu ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini belum
mendapatkan kepastian status.
Sayangnya, ada 3 kategori tenaga honorer yang akan gagal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Meskipun sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang bekerja dengan perjanjian kerja
dalam waktu tertentu.
Tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji sesuai dengan anggaran
instansi pemerintah.