- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, pada kategori Pegawai Non ASN yang ada di dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 inilah termasuk Aparatur Negara yang berhak mendapat THR.
Dengan rincian besaran dan kriterian Pegawai Non ASN berikut ini:
Baca Juga: SAH! Pensiunan PNS Bakal Terima THR di 17 Maret 2025, Terdiri dari 4 Komponen Ini
Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peijabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200
b. Eselon Il/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp13.842.300
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp10.612.900
Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederaiat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.056.200