- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas
2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 ala Prabowo: Kado Lebaran Manis atau Jebakan Betmen?
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri
2. Wakil Menteri
3. Pejabat Pimpinan Tinggi
4. Administrator
5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.