KLIK PENDIDIKAN - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke 13.
Tunjangan Hari Raya yang diberikan tahun ini akan diterima oleh seluruh Aparatur Negara dengan total jumlah 9,4 juta penerima.
Menariknya, Prabowo juga memberikan THR kepada Pegawai Non ASN dengan nominal besar, mulai Rp4 juta sampai dengan Rp24 juta.
Namun Pegawai Non ASN dimaksud memiliki kategori dan kriteria tertentu sesuai yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Masih termasuk bagian dari Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR tahun 2025 ini.
Aparatur Negara penerima THR menurut PP Nomor 11 Tahun 2025 terdiri dari:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara.
Selain itu juga termasuk beberapa kategori berikut: