news

Tok! Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Sanksi Ringan hingga Berat untuk Semua PNS yang Melanggar Larangan Berikut

Selasa, 30 Juli 2024 | 14:33 WIB
Ilustrasi PNS dijatuhi sanksi akibat melanggar ketentuan larangan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sejumlah sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan bagi Pegawai ASN.

Larangan-larangan bagi PNS di Indonesia diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang resmi ditandatangani oleh Jokowi di Jakarta pada 31 Agustus 2021.

Ingin tahu larangan-larangan apa saja yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi PNS se Indonesia?

Baca Juga: Disetujui Presiden Jokowi! PNS di Seluruh Indonesia Harus Siap Dapat Sanksi Jika Melakukan Hal-hal Berikut Ini

Merujuk pada Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS di seluruh Indonesia dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

1. Menyalahgunakan wewenang

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh menyalahgunakan wewenang karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

Baca Juga: INILAH CONTOH SOAL SKD CPNS TWK HOTS 2024 FULL PENALARAN! AYO DIKERJAKAN!

2. Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan orang lain karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

3. Bekerja untuk negara lain tanpa izin

Baca Juga: Capaian Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka Harus Tertuang dalam Modul Ajar, Berikut Cara Melihat CP pada PMM

Setiap PNS di Indonesia tidak boleh bekerja untuk negara lain tanpa izin karena itu merupakan tindakan terlarang bagi mereka.

4. Bekerja di lembaga internasional tanpa izin atau tugas resmi

Halaman:

Tags

Terkini