KLIK PENDIDIKAN – Kenaikan pangkat bagi PNS kini sudah ditambahkan oleh BKN menjadi 6 periode.
Untuk periode kenaikan pangkat PNS akan dimulai BKN dari tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Dengan ditambahkan periode kenaikan pangkat ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan oleh BKN untuk mengusulkan kenaikan pangkat di setiap tahunnya.
Baca Juga: Tanpa Perlu Ikut Ujian Dinas, PNS Bisa Langsung Dapat Kenaikan Pangkat, BKN Sebut Kategorinya
Untuk jenis kenaikan pangkat PNS ini, BKN menetapknya menjadi 2 jenis kenaikan pangkat.
2 jenis kenaikan pangkat yang disediakan oleh BKN yang dapat diajukan oleh PNS adalah kenaikan pangkat regular dan juga kenaikan pangkat pilihan.
Khusus untuk kenaikan pangkat pilihan, PNS hanya dapat mengajukannya apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh BKN.
Syarat-syarat untuk PNS mengajukan kenaikan pangkat pilihan ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala BKN No 16 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang:
a) tidak menduduki jabatan pelaksana;
b) menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
c) memiliki kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam melaksanakan tugas jabatan;
d) menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;