news

Bukan TPP Apalagi TPG! Nadiem Makarim Fix Memberikan Tunjangan Khusus kepada Guru-guru ASN Daerah Kategori Ini

Senin, 22 Juli 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi guru-guru ASN daerah kategori tertentu menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Selain TPP dan TPG, Nadiem Makarim juga menetapkan pemberian tunjangan lain bagi guru-guru ASN di daerah kategori tertentu.

Guru-guru ASN di daerah kategori tertentu akan diberikan Tunjangan Khusus oleh Nadiem Makarim setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Khusus yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru-guru ASN di daerah setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga: TOK! Meski Punya Kinerja Bagus PNS Bakal Diberhentikan Apabila Berusia Segini

Jadwal pencairannya sama dengan TPG dan TPP, yaitu setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.

Berikut ini persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru-guru ASN di daerah tertentu untuk dapat menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim:

a. Berstatus Guru ASN di bawah Kementerian

Baca Juga: Sah! Tunjangan Sertifikasi untuk Guru-guru ASN di Daerah Resmi Tidak Diteruskan Mendikbud Nadiem Makarim Jika…

Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian menjadi persyaratan penting untuk dapat menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.

b. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik

Mengajar di sekolah yang tercatat Di Dapodik menjadi persyaratan penting untuk dapat menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Bangga Banget! Provinsi DIY Punya Deretan SMK Negeri Terbaik yang Berhasil Masuk Peringkat 1.000 Besar Nasional, Mana Saja?

c. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan

Memenuhi beban kerja sesuai peraturan menjadi persyaratan penting untuk dapat menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.

Halaman:

Tags

Terkini