KLIK PENDIDIKAN - Para guru non ASN yang sesuai dengan kriteria berikut ini akan mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.
Kriteria guru non ASN penerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim telah ditetapkan dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.
Besaran Tunjangan Khusus yang diberikan kepada guru non ASN yang sudah mempunyai SK inpassing adalah setara dengan satu kali gaji pokok PNS per bulan.
Untuk guru non ASN yang belum mempunyai SK inpassing ditetapkan oleh Nadiem Makarim sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024, berikut ini persyaratan yang harus terpenuhi oleh guru non ASN untuk menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim:
- Memiliki SK pengangkatan dari PPK untuk guru di sekolah negeri atau dari penyelenggara sekolah untuk guru tetap yayasan
Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, harus ada SK pengangkatan dari PPK bagi guru non ASN di sekolah negeri.
Sedangkan untuk guru non ASN di yayasan, harus ada SK pengangkatan dari penyelenggara sekolah.
- Memiliki NUPTK
Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, guru non ASN harus memiliki NUPTK.
- Aktif mengajar yang tercatat di Dapodik sesuai kebutuhan guru