Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, guru non ASN harus aktif mengajar yang tercatat di Dapodik sesuai kebutuhan guru.
Baca Juga: DIHITUNG PER JAM, Sri Mulyani Resmi Tambah Tunjangan PNS Golongan I II III dan IV Rp
- Melaksanakan tugas mengajar di Daerah Khusus dengan bukti SK mengajar
Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, guru non ASN harus melaksanakan tugas mengajar di Daerah Khusus dengan bukti SK mengajar.
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau sekolah lain
Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, guru non ASN tidak boleh merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau sekolah lain.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, guru non ASN tidak begitu saja menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.
Guru non ASN yang bersangkutan harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Itulah kriteria guru non ASN yang layak untuk menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim. ***