Alhamdulillah! Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Khusus untuk Para Guru Non ASN yang Sesuai dengan Kriteria Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 15:52 WIB
Ilustrasi guru non ASN yang menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim. (presidenri.go.id)
Ilustrasi guru non ASN yang menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim. (presidenri.go.id)

Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, guru non ASN harus aktif mengajar yang tercatat di Dapodik sesuai kebutuhan guru.

Baca Juga: DIHITUNG PER JAM, Sri Mulyani Resmi Tambah Tunjangan PNS Golongan I II III dan IV Rp

- Melaksanakan tugas mengajar di Daerah Khusus dengan bukti SK mengajar

Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, guru non ASN harus melaksanakan tugas mengajar di Daerah Khusus dengan bukti SK mengajar.

- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau sekolah lain

Baca Juga: Resmi Ditetapkan oleh Nadiem Makarim! Begini Model Pakaian Seragam Nasional Siswa SD di Tahun Ajaran 2024-2025

Untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, guru non ASN tidak boleh merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau sekolah lain.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, guru non ASN tidak begitu saja menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim.

Guru non ASN yang bersangkutan harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

Baca Juga: SRI MULYANI SUDAH MENGESAHKAN TUNJANGAN DAYA TAHAN TUBUH PNS UNTUK 38 PROVINSI, CEK RATA-RATA BESARANNYA

Itulah kriteria guru non ASN yang layak untuk menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 16 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X