Sudah Diteken Nadiem Makarim, Guru ASN di Daerah Khusus Akan Diberikan Tunjangan Khusus Setiap Bulan Tapi ..

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Rabu, 10 Juli 2024 | 11:12 WIB
Tunjangan khusus guru ASN Daerah Khusus.  (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Tunjangan khusus guru ASN Daerah Khusus. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah resmi menandatangani peraturan yang memberikan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah-daerah tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru yang mengabdi di wilayah-wilayah yang memerlukan perhatian khusus.

Daerah khusus yang dimaksud ialah berdasarkan kondisi geografis yakni daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Baca Juga: Mohon Maaf! Pemerintah Tetapkan Sertifikat Pendidik Hanya Diberikan kepada Dosen yang Memenuhi Syarat Berikut In

Penetapan daerah khusus ini berdasarkan SK Permendikbud Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang ditandatangani tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Sedangkan pemberian tunjangan khusus untuk Guru ASN yang bertugas di daerah khusus tercantum pada pasal 8 ayat 1 (satu) Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Pada pasal tersebut, disebutkan Guru ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Baca Juga: Inilah 10 Hal yang Dapat Menyebabkan Kontrak Kerja PPPK Dihentikan oleh Presiden Jokowi

Pasal 8
(1) Guru ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan

Dan pada Pasal 9 Ayat 1 (satu) disebutkan bentuk Tunjangan Khusus yang diberikan adalah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima.

Untuk besaran tunjangan khusus sendiri disebutkan pada Ayat ke 2 (dua) pada pasal 9 adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: TOP 3 Kampus Swasta Terbaik di Kota Bandung Versi EduRank 2024, Dua Diantaranya Diraih oleh Universitas Katolik dan Universitas Kristen

Berikut bunyi lengkap Pasal 9 Ayat 1 (satu) dan Ayat 2 (dua): 

(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud 45/2023, SK Permendikbud No 160/P/2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X