KLIK PENDIDIKAN - Aturan pemberhentian kontrak kerja PPPK telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Dimana aturan tersebut telah ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Aturan tersebut merupakan pengganti aturan sebelumnya yaitu UU No 5 Tahun 2014.
Baca Juga: Cair Juli 2024, Guru PPPK Dapat Tunjangan dari Nadiem Makarim Mencapai Rp 19 Juta dengan Ketentuan
Sehingga dengan disahkannya aturan tersebut para PPPK harus mengetahui apa saja yang dapat mengakibatkan kontrak kerja PPPK dihentikan.
Berdasarkan pasal 52 ayat 2 UU No 20 Tahun 2023, berikut 10 hal yang dapat mengakibatkan kontrak kerja PPPK dihentikan oleh Presiden Jokowi:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Meninggal dunia,
3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja,
Baca Juga: Nasib HONORER Non Verifikasi BKN MIRIS! Meskipun PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 Disahkan
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah,
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban,
6. Tidak berkinerja,
7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat,