Inilah 10 Hal yang Dapat Menyebabkan Kontrak Kerja PPPK Dihentikan oleh Presiden Jokowi

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 10 Juli 2024 | 10:38 WIB
Presiden Jokowi sahkan aturan yang dapat membuat kontrak kerja PPPK dihentikan (Kemenpora.go.id/setkab.go.id/corelDraw)
Presiden Jokowi sahkan aturan yang dapat membuat kontrak kerja PPPK dihentikan (Kemenpora.go.id/setkab.go.id/corelDraw)

8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun,

9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, atau

10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Aturan Baru PPG Daljab Telah Ditetapkan Nadiem Makarim, Hanya Guru Kategori Berikut Ini yang Bisa Ikut

Perlu diketahui bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk PPPK saja.

Namun berlaku juga seluruh PNS yang ada di Indonesia.

Demikian informasi tentang 10 hal yang dapat menyebabkan kontrak kerja PPPK dihentikan oleh Presiden Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X