8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun,
9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, atau
10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Perlu diketahui bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk PPPK saja.
Namun berlaku juga seluruh PNS yang ada di Indonesia.
Demikian informasi tentang 10 hal yang dapat menyebabkan kontrak kerja PPPK dihentikan oleh Presiden Jokowi.***