KLIK PENDIDIKAN - Ditetapkan oleh pemerintah bagi tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK seutuhnya tetap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
NIP ini akan diberikan kepada honorer yang telah bertransformasi menjadi PPPK paruh waktu atau meski tidak diangkat secara seutuhnya tetap dapat gaji.
Dapat dikatakan sebagai pegawai ASN di formasi PPPK paruh waktu mendapatkan NIP merupakan nilai tambah bagi para honorer.
Baca Juga: HONORER Non Verifikasi BKN Langsung Diangkat PPPK Paruh Waktu?
Keberadaan PPPK paruh waktu diharap dapat memberi harapan baru bagi para honorer setelah berhasil bertransformasi.
Karena selama ini menjadi honorer gaji yang diterima tak seberapa meski kerjaannya sama dengan para pegawai ASN.
Menjadi PPPK paruh waktu ditetapkan dapat NIP, meski ternyata gaji tak jauh beda seperti honorer.
Namun setidaknya PPPK paruh waktu lebih terjamin dengan adanya NIP pegawai ASN.
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK diketahui telah melalui jalur rekrutmen CASN.
Dimana nantinya dibagi menjadi 2 skema pengangkatan yakni honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Kebijakan tersebut pemerintah berharap setelah disahkannya UU ASN 2024 tidak perlu lagi adanya PHK massal terhadap rekan honorer.
Seperti yang menjadi arahan MenpanRB Anas bahwa telah ada aturan SE mengenai larangan PHK massal terhadap honorer.