Honorer yang 'Bertransformasi' Jadi PPPK Paruh Waktu, Selamat ya NIP Sudah di Genggaman tetapi Gaji Hanya Segini?

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 10 Juli 2024 | 09:50 WIB
Setelah dapat NIP, segini besaran upah yang diterima tenaga Honorer sebagai PPPK yang memperhatikan kemampuan anggaran setiap daerah.  (menpan.go.id)
Setelah dapat NIP, segini besaran upah yang diterima tenaga Honorer sebagai PPPK yang memperhatikan kemampuan anggaran setiap daerah. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ditetapkan oleh pemerintah bagi tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK seutuhnya tetap diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

NIP ini akan diberikan kepada honorer yang telah bertransformasi menjadi PPPK paruh waktu atau meski tidak diangkat secara seutuhnya tetap dapat gaji.

Dapat dikatakan sebagai pegawai ASN di formasi PPPK paruh waktu mendapatkan NIP merupakan nilai tambah bagi para honorer.

Baca Juga: HONORER Non Verifikasi BKN Langsung Diangkat PPPK Paruh Waktu?

Keberadaan PPPK paruh waktu diharap dapat memberi harapan baru bagi para honorer setelah berhasil bertransformasi.

Karena selama ini menjadi honorer gaji yang diterima tak seberapa meski kerjaannya sama dengan para pegawai ASN.

Menjadi PPPK paruh waktu ditetapkan dapat NIP, meski ternyata gaji tak jauh beda seperti honorer.

Baca Juga: WASPADA Oknum Tak Bertanggungjawab! Imbauan kepada Masyarakat Sumenep di Rekrutmen CPNS dan PPPK 100 Persen Kelulusan Hasilnya dari...

Namun setidaknya PPPK paruh waktu lebih terjamin dengan adanya NIP pegawai ASN.

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK diketahui telah melalui jalur rekrutmen CASN.

Dimana nantinya dibagi menjadi 2 skema pengangkatan yakni honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Baca Juga: Belasan Ribu Formasi CPNS dan PPPK 2024 Akan Dibuka Kejaksaan Agung! Mulai dari Jabatan Fungsional hingga Pelaksana

Kebijakan tersebut pemerintah berharap setelah disahkannya UU ASN 2024 tidak perlu lagi adanya PHK massal terhadap rekan honorer.

Seperti yang menjadi arahan MenpanRB Anas bahwa telah ada aturan SE mengenai larangan PHK massal terhadap honorer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X