KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik datang bagi para Guru yang bertugas di daerah khusus.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menetapkan adanya tunjangan khusus untuk guru yang memenuhi kriteria tertentu.
Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi atas dedikasi para guru di wilayah yang menantang.
Baca Juga: Terungkap Dalam KEM PPKF 2025, PNS Kembali Mendapatkan Kenaikan Gaji di Tahun Depan
Guru di daerah khusus yang berhak menerima tunjangan khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria penting.
Pertama, mereka harus memiliki status sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
Kedua, mereka harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: TASPEN Resmi CAIRKAN 3 Tunjangan Pensiunan PNS Bulan Agustus Serentak dengan Gaji Pokok
Ketiga, beban kerja mereka harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, mereka wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Terakhir, mereka harus melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan khusus ini sangatlah menarik karena nominalnya mencapai satu kali gaji pokok PNS atau PPPK sesuai dengan golongan masing-masing guru.
Dengan tunjangan khusus ini, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi pendidikan di daerah mereka.