Selamat ya! Guru dengan Kategori Ini akan Terima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim, Nominalnya Mencapai...

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 18:30 WIB
Nadiem Makarim tetapkan tunjangan khusus bagi guru yang memenuhi kriteria berikut ini! (kemdikbud.go.id)
Nadiem Makarim tetapkan tunjangan khusus bagi guru yang memenuhi kriteria berikut ini! (kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik datang bagi para Guru yang bertugas di daerah khusus. 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menetapkan adanya tunjangan khusus untuk guru yang memenuhi kriteria tertentu. 

Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi atas dedikasi para guru di wilayah yang menantang.

Baca Juga: Terungkap Dalam KEM PPKF 2025, PNS Kembali Mendapatkan Kenaikan Gaji di Tahun Depan

Guru di daerah khusus yang berhak menerima tunjangan khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria penting. 

Pertama, mereka harus memiliki status sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian. 

Kedua, mereka harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Baca Juga: TASPEN Resmi CAIRKAN 3 Tunjangan Pensiunan PNS Bulan Agustus Serentak dengan Gaji Pokok

Ketiga, beban kerja mereka harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Keempat, mereka wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

Terakhir, mereka harus melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Cari Tahu Yuk Dalam Peraturan Pemerintah Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS Ternyata Terdiri dari Unsur Ini …

Tunjangan khusus ini sangatlah menarik karena nominalnya mencapai satu kali gaji pokok PNS atau PPPK sesuai dengan golongan masing-masing guru. 

Dengan tunjangan khusus ini, diharapkan para guru semakin termotivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi pendidikan di daerah mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X