KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan I hingga IV akan segera menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok mereka.
Tunjangan anak ini diberikan maksimal untuk dua anak yang belum menikah dan berusia hingga 21 tahun.
Berikut rincian besaran tunjangan anak yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Tunjangan Uang Makan PNS Fix Batal Cair dari Sri Mulyani Bulan Juli, Ini Penyebabnya!
Pensiunan PNS Golongan I:
- I A: Rp34.962 hingga Rp39.244
- I B: Rp34.962 hingga Rp41.546
- I C: Rp34.962 hingga Rp43.304
- I D: Rp34.962 hingga Rp45.134
Baca Juga: Resmi dari TASPEN, Tunjangan Anak Pensiunan PNS Fix Dihentikan Karena 1 Hal Sepele Ini
Pensiunan PNS Golongan II:
- II A: Rp34.962 hingga Rp56.678
- II B: Rp34.962 hingga Rp59.076
- II C: Rp34.962 hingga Rp61.574