Tunjangan Anak Sebesar 2 Persen dari Gaji Siap Dicairkan untuk Pensiunan PNS Golongan I-IV di Agustus! Berikut Detail Nominalnya

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 Juli 2024 | 06:49 WIB
Inilah nominal tunjangan anak pensiunan PNS setiap golongan yang akan diterima pada bulan Agustus mendatang (instagram/taspen)
Inilah nominal tunjangan anak pensiunan PNS setiap golongan yang akan diterima pada bulan Agustus mendatang (instagram/taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan I hingga IV akan segera menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok mereka. 

Tunjangan anak ini diberikan maksimal untuk dua anak yang belum menikah dan berusia hingga 21 tahun.

Berikut rincian besaran tunjangan anak yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: Tunjangan Uang Makan PNS Fix Batal Cair dari Sri Mulyani Bulan Juli, Ini Penyebabnya!

Pensiunan PNS Golongan I:

- I A: Rp34.962 hingga Rp39.244

- I B: Rp34.962 hingga Rp41.546

- I C: Rp34.962 hingga Rp43.304

- I D: Rp34.962 hingga Rp45.134

Baca Juga: Resmi dari TASPEN, Tunjangan Anak Pensiunan PNS Fix Dihentikan Karena 1 Hal Sepele Ini

Pensiunan PNS Golongan II:

- II A: Rp34.962 hingga Rp56.678

- II B: Rp34.962 hingga Rp59.076

- II C: Rp34.962 hingga Rp61.574

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X