KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan suami istri dari pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan I-IV.
Tunjangan suami istri ini sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS di setiap golongan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan bagi keluarga pensiunan PNS.
Baca Juga: Pensiunan PNS Perlu Simak Bahwa Begini Cara Melakukan Otentikasi Yang Benar, Catat Baik-baik
Berikut adalah rincian besaran tunjangan suami istri bagi pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp174.810 hingga Rp225.670
- Golongan II: Rp174.810 hingga Rp320.880
Baca Juga: CEK PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN TAMSIL GURU ASN NON SERTIFIKASI YANG DISEDIAKAN NADIEM MAKARIM
- Golongan III: Rp174.810 hingga Rp402.960
- Golongan IV: Rp174.810 hingga Rp495.700
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup pensiunan PNS dan keluarganya.
Baca Juga: Mohon Maaf! Secara Hormat Kontrak Kerja PPPK Harus Diputus oleh Pemerintah karena Hal Ini
Serta meningkatkan kesejahteraan mereka di masa pensiun.
Itulah informasi terkait nominal tunjangan suami istri yang ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS setiap golongan.