Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengorbanan para guru yang bertugas di daerah-daerah yang memiliki tantangan tersendiri.***
Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengorbanan para guru yang bertugas di daerah-daerah yang memiliki tantangan tersendiri.***
Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023