news

Harus Ikhlas! Nadiem Makarim Resmi Memutuskan untuk Setop TPG kepada Semua Guru ASN di Daerah dalam Situasi Ini

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:18 WIB
Ilustrasi guru ASN di Daerah yang disetop TPG oleh Nadiem Makarim. (kotabogor.go.id/setkab.go.id/diedit photopea)

Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: NADIEM MAKARIM MENETAPKAN 3 LARANGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH TERKAIT DENGAN PENYALURAN TUNJANGAN GURU, SIMAK PENJELASANNYA

Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf c Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

d. Mengundurkan diri

Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: SAH DALAM UU NO 20 TAHUN 2023 BAHWA UANG PENSIUN DIBERIKAN JUGA BAGI PPPK, JIKA…

Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf d Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

e. Dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap

Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap.

Baca Juga: Selamat! Semua PPPK di Indonesia Fix akan Diberikan Penghargaan Ini oleh Negara Sesuai Ketentuan Undang-undang

Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf e Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

f. Mendapat tugas belajar

Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang mendapat tugas belajar.

Baca Juga: TOP 5 Universitas Terbaik di Indonesia yang Diperingkat Berdasarkan Kinerja Penelitian dalam Desain Interior, UI Dikalahkan Oleh 4 Universitas Ini

Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf f Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini