Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf c Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
d. Mengundurkan diri
Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Baca Juga: SAH DALAM UU NO 20 TAHUN 2023 BAHWA UANG PENSIUN DIBERIKAN JUGA BAGI PPPK, JIKA…
Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf d Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
e. Dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap
Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap.
Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf e Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
f. Mendapat tugas belajar
Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang mendapat tugas belajar.
Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf f Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.