Harus Ikhlas! Nadiem Makarim Resmi Memutuskan untuk Setop TPG kepada Semua Guru ASN di Daerah dalam Situasi Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 15:18 WIB
Ilustrasi guru ASN di Daerah yang disetop TPG oleh Nadiem Makarim. (kotabogor.go.id/setkab.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi guru ASN di Daerah yang disetop TPG oleh Nadiem Makarim. (kotabogor.go.id/setkab.go.id/diedit photopea)

g. Tidak lagi menjabat sebagai Guru ASN

Nadiem Makarim resmi akan menghentikan pembayaran TPG kepada guru ASN di Daerah yang tidak lagi menjabat sebagai guru ASN.

Baca Juga: Alumni MA, MAN, SMA dan SLTA Aceh Segera Merapat! Ini Dia 16 Kampus Top versi UniRank 2024, Wajib Ngampus di Sini!

Keputusan Nadiem Makarim terkait hal ini tertuang dalam Pasal 17 Ayat 1 huruf g Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Itulah situasi yang dapat membuat Nadiem Makarim resmi setop TPG kepada guru ASN di Daerah seperti dilansir dari Pasal 17 Ayat 1 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X