news

Tidak Ada Pilihan! Menurut UU ASN 2023, Negara akan Melakukan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK di Indonesia Saat…

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi PPPK diputus kontrak kerja oleh negara sesuai ketentuan UU ASN 2023. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Negara tidak ada pilihan lain selain memutus kontrak kerja PPPK di Indonesia saat terjadi hal tertentu.

Hal-hal yang membuat negara tidak ada pilihan lain selain memutus kontrak kerja PPPK termaktub dalam UU ASN 2023.

UU ASN 2023 merupakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara terbaru yang disahkan oleh Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Harapan Jadi PNS Sirna! Inilah Penyebab CPNS Diberhentikan Sebelum Diangkat Jadi ASN

Berikut ini hal-hal yang membuat negara tidak ada pilihan lain selain memutus kontrak kerja PPPK di Indonesia tidak atas permintaan sendiri:

a. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: NADIEM MAKARIM MENETAPKAN 3 LARANGAN BAGI PEMERINTAH DAERAH TERKAIT DENGAN PENYALURAN TUNJANGAN GURU, SIMAK PENJELASANNYA

b. Meninggal dunia

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika meninggal dunia.

c. Habis masa kerja

Baca Juga: SAH DALAM UU NO 20 TAHUN 2023 BAHWA UANG PENSIUN DIBERIKAN JUGA BAGI PPPK, JIKA…

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika habis masa kerjanya.

d. Terdampak perampingan atau kebijakan pemerintah

Halaman:

Tags

Terkini