news

Puji Syukur! Nadiem Makarim Menjamin Pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada Semua Guru Non ASN Kriteria Berikut

Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:22 WIB
Ilustrasi guru non ASN menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim karena memenuhi kriteria yang ditetapkan. (setkab.go.id diedit photopea)

4. Penghasilan tetap dari pemerintah daerah/Yayasan

Baca Juga: TELAH DISAHKAN SRI MULYANI, INILAH 10 KEGIATAN YANG BUAT PNS JADI SEJAHTERA, TAPI…

Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

5. Aktif mengajar/membimbing sesuai sertifikat

Aktif mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ujian Dinas Tingkat I PNS Resmi BKN, Inilah Jenis Tes, Materi, dan Nilai Ambang Batas untuk Kenaikan Pangkat

6. Nomor Registrasi Guru (NRG)

Memiliki NRG menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

7. Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Sebulan, PNS yang Menjadi Moderator Dalam Sebuah Kegiatan Akan Menerima Honorarium Dari Sri Mulyani, Nominalnya Segini...

Memenuhi beban kerja sesuai aturan menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

8. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain

Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga lain menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Asyik, Calon Guru pada Program PPG 2024 Bisa Daftar! Cek di Sini Kelengkapan Syaratnya

Pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN ditetapkan oleh Nadiem Makarim setiap bulan April, Juli, Oktober dan November setiap tahunnya.

Halaman:

Tags

Terkini