news

Sesuai Dasar UU ASN 2023, PNS Jabatan Fungsional Harus Pensiun di Usia Segini!

Kamis, 4 Juli 2024 | 16:20 WIB
Presiden Jokowi sahkan UU ASN 2023, PNS jabatan fungsional harus pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bisa diketahui bersama, bahwasanya Presiden Jokowi resmi sahkan UU ASN 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Melalui UU ASN 2023 tersebut, menyatakan bahwa PNS merupakan bagian dari ASN di mana harus berpatokan terhadap peraturan tersebut.

Dengan dasar UU ASN 2023, PNS jabatan fungsional memiliki aturan tentang masa pensiun.

Baca Juga: Cair JULI 2024! 2 TUNJANGAN untuk GURU Non ASN Segera Masuk REKENING

Ditetapkan dalam UU ASN 2023, PNS jabatan fungsional harus pensiun di usia ini.

Hal tersebut dapat diketahui berdasarkan ketetapan melalui salah satu amanat UU ASN berikut ini.

Menurut pasal 55 tentang batas masa kerja ASN terbagi atas 2 jabatan yaitu:

Baca Juga: Alhamdulillah! Sebanyak 268 Pegawai Negeri Sipil Banjarnegara Terima Dana Sosial dari Korpri

1. Jabatan Manajerial

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

- Bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas sampai usia 58 tahun

2. Jabatan Non Manajerial

- Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional

- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Baca Juga: Sujud Syukur! Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023 PNS dan PPPK se Indonesia Diberikan Banyak Penghargaan oleh Negara

Halaman:

Tags

Terkini