Sesuai Dasar UU ASN 2023, PNS Jabatan Fungsional Harus Pensiun di Usia Segini!

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 16:20 WIB
Presiden Jokowi sahkan UU ASN 2023, PNS jabatan fungsional harus pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)
Presiden Jokowi sahkan UU ASN 2023, PNS jabatan fungsional harus pensiun di usia segini. (presidenri.go.id)

Dari UU ASN 2023, masa pensiun PNS jabatan fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, berikut masa pensiun PNS jabatan fungsional.

PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Sertifikasi Diberikan Nadiem Makarim kepada Semua Guru ASN di Daerah dengan Kriteria Berikut

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

- 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

- 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: RPP Manajemen ASN Masuk Tahap Uji Publik. Ini Dia Beberapa Poin yang Akan Mengubah Nasib ASN

Nah, bukan hanya sampai 60 tahun, PNS jabatan fungsional berdasarkan penjelasan di atas akan pensiun mulai 58 hingga 65 tahun.

Demikian penjelasannya semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 11 Tahun 2017, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X