KLIK PENDIDIKAN - Selamat bagi para guru ASN di daerah dengan kriteria berikut ini, Nadiem Makarim akan memberikan tunjangan sertifikasi kepada kalian.
Kriteria guru ASN di daerah yang berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim tertuang dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2023.
Apakah anda berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim?
Pastikan anda memenuhi kriteria-kriteria berikut ini untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah:
1. Memiliki sertifikat pendidik
Kriteria guru ASN di daerah penerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim yang pertama adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: RPP Manajemen ASN Masuk Tahap Uji Publik. Ini Dia Beberapa Poin yang Akan Mengubah Nasib ASN
2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
Kriteria penerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim yang selanjutnya adalah mereka yang berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Kriteria guru ASN di daerah penerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim yang selanjutnya adalah mereka yang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian