Selamat! Tunjangan Sertifikasi Diberikan Nadiem Makarim kepada Semua Guru ASN di Daerah dengan Kriteria Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 15:42 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menetapkan kebijakan pemberian tunjangan sertifikasi kepada semua guru ASN di daerah yang memenuhi kriteria tertentu. (Instagram @nadiemmakarim)
Ilustrasi Nadiem Makarim menetapkan kebijakan pemberian tunjangan sertifikasi kepada semua guru ASN di daerah yang memenuhi kriteria tertentu. (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Selamat bagi para guru ASN di daerah dengan kriteria berikut ini, Nadiem Makarim akan memberikan tunjangan sertifikasi kepada kalian.

Kriteria guru ASN di daerah yang berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim tertuang dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2023.

Apakah anda berhak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim?

Baca Juga: Tidak Dapat Dinegosiasi! UU ASN Terbaru Putus Kontrak Kerja PPPK dengan Tidak Hormat Jika Terjadi Hal Berikut

Pastikan anda memenuhi kriteria-kriteria berikut ini untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Kriteria guru ASN di daerah penerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim yang pertama adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: RPP Manajemen ASN Masuk Tahap Uji Publik. Ini Dia Beberapa Poin yang Akan Mengubah Nasib ASN

2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

Kriteria penerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim yang selanjutnya adalah mereka yang berstatus sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Baca Juga: Tidak Bisa Ditawar! Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Fix Disetop oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada Saat…

Kriteria guru ASN di daerah penerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim yang selanjutnya adalah mereka yang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X