KLIK PENDIDIKAN - Melalui UU ASN terbaru, negara menetapkan aturan pemberhentian bagi PPPK se Indonesia.
Terdapat dua jenis pemberhentian bagi PPPK menurut UU ASN terbaru 2023.
Pertama, pemberhentian PPPK atas permintaan sendiri.
Baca Juga: RPP Manajemen ASN Masuk Tahap Uji Publik. Ini Dia Beberapa Poin yang Akan Mengubah Nasib ASN
Kedua, pemberhentian PPPK tidak atas permintaan sendiri.
Artikel ini akan mengulas pemberhentian PPPK tidak atas permintaan sendiri menurut UU ASN terbaru.
Menurut UU ASN terbaru, pemberhentian PPPK tidak atas permintaan sendiri dapat terjadi secara terhormat atau sebaliknya.
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja secara tidak dengan hormat pada saat:
- Melanggar Pancasila atau UUD 1945
Para PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja secara tidak dengan hormat saat melanggar Pancasila atau UUD 1945.
Baca Juga: Total 13 Daerah! Kabar Pencairan Dana Sertifikasi Guru Sudah Meluncur ke Rekening, Adakah Daerahmu?
- Dihukum karena kejahatan jabatan
Para PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja secara tidak dengan hormat saat dihukum penjara karena kejahatan jabatan.