Tidak Dapat Dinegosiasi! UU ASN Terbaru Putus Kontrak Kerja PPPK dengan Tidak Hormat Jika Terjadi Hal Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 15:37 WIB
Ilustrasi PPPK diputus kontrak kerja secara tidak hormat sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN terbaru. (menpan.go.id diedit photopea)
Ilustrasi PPPK diputus kontrak kerja secara tidak hormat sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN terbaru. (menpan.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Melalui UU ASN terbaru, negara menetapkan aturan pemberhentian bagi PPPK se Indonesia.

Terdapat dua jenis pemberhentian bagi PPPK menurut UU ASN terbaru 2023.

Pertama, pemberhentian PPPK atas permintaan sendiri.

Baca Juga: RPP Manajemen ASN Masuk Tahap Uji Publik. Ini Dia Beberapa Poin yang Akan Mengubah Nasib ASN

Kedua, pemberhentian PPPK tidak atas permintaan sendiri.

Artikel ini akan mengulas pemberhentian PPPK tidak atas permintaan sendiri menurut UU ASN terbaru.

Menurut UU ASN terbaru, pemberhentian PPPK tidak atas permintaan sendiri dapat terjadi secara terhormat atau sebaliknya.

Baca Juga: Tidak Bisa Ditawar! Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Fix Disetop oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada Saat…

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja secara tidak dengan hormat pada saat:

- Melanggar Pancasila atau UUD 1945

Para PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja secara tidak dengan hormat saat melanggar Pancasila atau UUD 1945.

Baca Juga: Total 13 Daerah! Kabar Pencairan Dana Sertifikasi Guru Sudah Meluncur ke Rekening, Adakah Daerahmu?

- Dihukum karena kejahatan jabatan

Para PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja secara tidak dengan hormat saat dihukum penjara karena kejahatan jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X