Uang makan lembur, PNS golongan I dan II Rp35.000, golongan III Rp37.000 dan golongan IV Rp41.000.
Bagi tenaga honorer, uang lembur ditetapkan sebesar Rp20.000 per jam dan uang makan lembur Rp31.000 per hari.
Bagi PNS dan tenaga honorer yang berhak mendapatkan uang lembur adalah yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk melaksanakan pekerjaan lembur.
Sementara untuk mendapatkan uang lembur sendiri, PNS dan tenaga honorer harus melaksanakan pekerjaan lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari dengan ketentuan harus memiliki surat perintah dari pejabat berwenang.***